Penanaman modal asing sekarang makin banyak dilakukan oleh para pengusaha-pengusaha asing. Penanaman modal asing ini diikuti dengan banyak nya pendirian PMA di Indonesia. Pendirian pma atau penanaman modal asing sekarang makin banyak di Indonesia karena Indonesia merupakan market pasar yang bagus untuk mendirikan bisnis. Penanaman Modal Asing atau PMA merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan bisnis atau usaha di negara lain. asing khusus ya di Indonesia banyak dilakukan oleh para penanam modal asing dari mancanegara. Sekarang ini di Indonesia, banyak para penanam modal asing yang tertarik membangun sebuah bisnis atau menanamkan saham. Biasa nya dalam penanaman modal asing ini bisa menggunakan modal asing seluruhnya atau menjadi partner bisnis dengan penanam modal dari dalam negeri.

Penanaman Modal Asing Harus Sesuai Dengan Ketentuan

penanaman modal asingInformasi Bisnis mengenai pendirian PMA sendiri diatur dalam Undang-undang No.25 tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 36 tahun 2010, bahwa pendirian PMA atau penanaman modal asing dapat dilakukan oleh warga negara asing secara personal, bisa juga badan usaha asing, bahkan bisa dilakukan oleh pemerintah negara asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia. Kegiatan pendirian pma atau penanaman modal asing ini merupakan usaha terbuka bagi penanaman modal, terkecuali untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup.

Penanaman Modal Asing Dan Fasilitas Yang Didapatkan

Pendirian PMA atau pendirian penanaman modal asing ini akan mendapatkan fasilitas dalam operasionalnya, antara lain :

  • Pajak penghasilan yang akan dikeluarkan melalui pengurangan seluruh jumpah penghasilan yang di dapat dalam waktu tertentu terhadap seluruh jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
  • Keringanan dalam bea masuk atas impor barang modal seperti mesin atau peralatan untuk kebutuhan produksi yang belum ada di dalam negeri.
  • Keringanan dalam masalah bea masuk bahan baku untuk kebutuhan produksi untuk jangka waktu tertentu. Namun keringanan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia ini tergantung dengan syarat tertentu.
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dapat ditangguhkan atas impor barang modal atau mesin untuk kebutuhan operasional dalam jangka waktu tertentu dan sesuai ketentuan yang telah dibuat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  • Proses penyusutan atau amortisasi yang dipercepat.
  • Keringanan biaya untuk Pajak Bumi dan Bangunan, namun ini khusus untuk bisnis, lokasi atau kawasan tertentu.

Penanaman Modal Asing Dan Kriteria Yang Harus Dipenuhi

Pendirian PMA dalam hal ini perusahaan penanaman modal asing ini tentunya wajib mempunyai kriteria jika ingin mendapat fasilitas yang telah disebutkan di atas, antara lain :

  • Mampu menyerap banyak tenaga kerja.
  • Perusahaan tersebut mempunyai skala prioritas yang tinggi.
  • Perusahaan juga termasuk pembangunan infrastruktur.
  • Harus selalu dan mampu menjaga kelestarian lingkungan hidup sekitar nya.
  • Berada di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau daerah yang dianggap perlu.
  • Harus mempunyai mitra dengan usaha mikro, kecil, bahkan usaha menengah.

Demikian beberapa hal dalam mengenal penanaman modal asing (PMA), semoga bermanfaat. -apuy-